"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan (hewan) pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." (HR. Abu Dawud No. 2838, Tirmidzi No. 1552, dan Ibnu Majah No. 3165).

Aqiqah Haji Dombee adalah layanan jasa aqiqah profesional yang berbasis di Kota Bandung, Jawa Barat. Didirikan pada tahun 2015, kami telah melayani ribuan keluarga dalam menunaikan ibadah aqiqah dengan praktis, amanah, dan sesuai syariat Islam. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, Haji Dombee telah menjadi salah satu penyedia layanan aqiqah terpercaya di wilayah Bandung dan sekitarnya.


TANYA JAWAB

Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) menurut mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad). Sebagian ulama seperti Imam Al-Laits dan Hasan Al-Bashri berpendapat wajib, namun pendapat mayoritas (sunnah muakkadah) adalah yang lebih kuat dan masyhur.

Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama."
(HR. Abu Dawud no. 2838, Tirmidzi no. 1552, An-Nasa'i, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad — shahih, dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa' no. 1165)

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sepadan, dan bayi perempuan dengan satu kambing."
(HR. Ahmad, Tirmidzi no. 1513, Ibnu Majah no. 3163 — sanad hasan)

Ya, sah dan sunnah aqiqah tetap terpenuhi. Dalilnya, Rasulullah ﷺ mengaqiqahi cucunya, Hasan dan Husein, masing-masing dengan satu kambing (bukan dua):
"Rasulullah ﷺ mengaqiqahi Hasan dan Husein dengan satu kambing dan satu kambing."
(HR. Abu Dawud no. 2841, sanad shahih menurut Ibnu Daqiqil 'Ied)Ulama Syafi'iyah (Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Mathalib) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya cukup satu kambing bagi yang belum mampu, karena Nabi ﷺ telah melaksanakan asal kesunahan pada masing-masing cucunya.

Tidak harus. Tidak ada dalil yang mensyaratkan jenis kelamin kambing. Hadits Ummu Kurz secara eksplisit menyebutkan "tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina." (HR. Abu Dawud) Yang lebih utama menurut kebiasaan Nabi ﷺ adalah jantan, tapi betina tetap sah.

Menurut pendapat yang lebih kuat (dikuatkan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 9/593), aqiqah harus dengan kambing/domba, karena seluruh hadits shahih tentang aqiqah menyebutkan kata syaah (kambing) dan kabsy (domba jantan), bukan sapi atau unta. Sebagian ulama membolehkan sapi/unta, namun pendapat ini dinilai lemah karena tidak didukung dalil shahih yang setara.

Waktu yang paling utama adalah hari ketujuh setelah kelahiran. Jika belum mampu, boleh ditunda ke hari ke-14, lalu ke-21, berdasarkan hadits:
"Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, atau empat belas, atau dua puluh satu."
(HR. Al-Baihaqi, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir no. 4132)

Sebagian ulama (seperti Syaikh Shalih Al-Fauzan) berpendapat jika ketiga waktu tersebut masih belum memungkinkan, aqiqah boleh dilakukan kapan saja setelahnya, hingga sebelum anak baligh.

Tiga hal disunnahkan dilakukan bersamaan: menyembelih hewan, mencukur rambut bayi, dan memberi nama yang baik. Ini berdasarkan hadits Samurah bin Jundab di atas (poin 2) yang menyebutkan ketiga hal ini secara eksplisit dalam satu riwayat.

Ya, disunnahkan dagingnya dimasak terlebih dahulu, bukan dibagikan mentah. Imam Ibnu Qayyim dalam Tuhfatul Maudud (hal. 43-44) menjelaskan hikmahnya: agar penerima (tetangga, fakir miskin) tidak repot memasak sendiri, sehingga kebahagiaan dan rasa syukur lebih terasa.

Menurut fiqih Syafi'iyah, jika aqiqah bersifat sunnah (bukan nadzar/wajib), daging boleh dibagi tiga: dimakan sendiri oleh keluarga, disedekahkan ke tetangga (tanpa memandang kaya/miskin), dan sebagian dihadiahkan. Jika aqiqah bersifat wajib (karena nadzar), seluruhnya harus disedekahkan.

Disunnahkan tidak mematahkan tulang, melainkan memotong daging pada tiap sendi/ruas tulang. Ini sebagai bentuk tafa'ul (harapan baik) akan keselamatan anggota tubuh si anak. (Catatan: hadits spesifik dari Aisyah tentang larangan mematahkan tulang ini dinilai dhaif oleh sebagian ulama hadits — namun anjuran ini tetap dipraktikkan sebagai adab berdasarkan riwayat pendukung lain yang lebih kuat)

Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Minhajul Qawim (hal. 310), setelah anak baligh, kesunnahan aqiqah bagi orang tua gugur. Namun, yang lebih utama adalah orang tersebut mengaqiqahi dirinya sendiri untuk menyusuli apa yang terlewat, jika mampu.



KONTAK KAMI



Scroll to Top